PT KIEC Mengimplementasikan Whiste Blowing System (WBS) Sesuai dengan Permen BUMN No. KEP-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN Pasal 27 dan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2006 tgl 20 Desember 2006, Tentang Komite Audit bagi BUMN. Dewan Komisaris dapat menugaskan Komite Audit untuk melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan BUMN.
Sistem pelaporan pelanggaran yang terjadi dilingkungan pekerjaan dan melibatkan peran serta seluruh unsur perusahaan dalam proses pelaporan dan pengungkapannya.
WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sebagai berikut:
Metode Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dapat dilakukan melalui beberapa media :
Setiap Laporan harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) harus memenuhi unsur: