Dalam menjalankan bisnisnya, Perusahaan selalu berusaha menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Penerapan tersebut ditandai adanya GCGKIEC yang mengacu pada Kepmen BUMN No. 117 Tahun 2002 dimana organ Perusahaan dalam meningkatkan keberhasilan bisnis dan akuntabilitasnya agar selalu memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Prinsip GCGKIEC merupakan kaidah, norma, ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan Perusahaan yang sehat. Prinsip GCGKIEC dimaksud sebagai berikut:
1. Transparansi
Dalam rangka mewujudkan transparansi, Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada Stakeholders. Salah satu dampak positif dari prinsip transparansi adalah bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan dapat mengetahui resiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan Perusahaan. Hal pokok pelaksanaan transparansi informasi antara lain dalam:
Penyusunan Tujuan, Sasaran Usaha, dan Strategi Perusahaan.
Laporan Tahunan.
Laporan Keuangan berkala.
Laporan-laporan lain yang wajib dipublikasikan.
2. Akuntabilitas
Perusahaan menjalankan prinsip akuntabilitas dengan menyadari sepenuhnya hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab organ Perusahaan berlandaskan pada system internal check dan balance yang mencakup praktek audit yang sehat. Hal ini termasuk juga pembatasan kekuasaan antara Direksi yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional sehari-hari dan Komisaris yang mewakili Pemegang Saham. Hal pokok pelaksanaan prinsip akuntabilitas dalam perusahaan meliputi dalam:
Penetapan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing organ Perusahaan selaras dengan visi, misi, nilai, dan strategi Perusahaan.
Memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Perusahaan.
Pengukuran kinerja untuk semua organ Perusahaan secara konsisten dengan penerapan sistem penghargaan dan sanksi.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap organ Perusahaan berpegang pada nilai-nilai Perusahaan (etika Perusahaan dan code of conduct top management) yang telah disepakati.
3. Responsibilitas
Perusahaan menerapkan prinsip responsibilitas dengan menyesuaikan pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Hal pokok dalam pelaksanaan prinsip responsibilitas meliputi:
Perusahaan harus memperhatikan dan peka terhadap situasi dan kondisi yang berkembang baik di masyarakat sekitar maupun masyarakat luas dan juga memperhatikan pemenuhan atas kewajiban sosial Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat.
Perusahaan harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang berhubungan dengan lingkungan hidup, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, perpajakan, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat , kesehatan dan keselamatan kerja, dan lainnya.
4. Independensi
Perusahaan menjalankan prinsip independensi dengan mengelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Hal pokok dalam pelaksanaan prinsip independensi adalah:
Masing-masing organ Perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dari segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif.
Masing-masing organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya.
5. Kewajaran
Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dengan mengadopsi keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak stakeholders. Hal pokok pelaksanaan prinsip kewajaran meliputi:
Kejelasan hak-hak Pemegang Saham, sistem hukum dan penegakan peraturan.
Peraturan mengenai perikatan niaga (contracts) atau perlindungan bagi konsumen harus disediakan dan dapat ditegakkan secara efektif sehingga setiap hubungan perikatan (contractual relationship) dapat dilaksanakan secara efektif.
Penegakan hukum yang terkait dengan masalah pencegahan dan pemberantasan praktek korupsi dan penyuapan harus dapat dilaksanakan agar menjamin Perusahaan beroperasi dalam keadaan bebas dari praktek korupsi dan penyimpangan.
Kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara professional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.