Melengkapi pelayanan perizinan investasi yang telah diterapkan sebelumnya, pemerintah kembali memberikan kemudahan untuk mengurus izin usaha maupun investasi melalui program Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Melalui program KLIK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi pabriknya sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.
KLIK sejatinya adalah sebuah fasilitas dimana investor bisa terus melangsungkan persiapan usahanya berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan—amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah. Dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut. Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai. Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis.
Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pelayanan KLIK diberlakukan untuk 14 (empat belas) kawasan industri yang meliputi lahan seluas 10.022 ha tanah dari total 17.154 ha, terletak di 6 (enam) provinsi dan 9 (sembilan) daerah/kota. Kawasan-kawasan industri yang ditunjuk untuk memberikan layanan KLIK adalah sebagai berikut:
Adapun fasilitas yang diberikan bagi investor yang mendirikan prioritas pabriknya pada empat belas kawasn industri tersebut antara lain:
Untuk saat ini, investor yang ingin menanamkan modal dan membangun infrastruktur di luar ke-14 kawasan yang mendapatkan prioritas KLIK, masih harus mengurus izin secara lengkap terlebih dahulu sebelum memulai konstruksi. Lalu apakah ini berarti jika KLIK memperbolehkan para investor di sembilan kawasan tersebut untuk melalaikan kewajiban dalam mengurus perizinan? Sama sekali tidak. Dengan diperbolehkannya investor untuk membangun konstruksi pabrik atau semacamnya sambil mengurus izin, hal itu bertujuan agar investor bisa segera melakukan proses produksi segera setelah konstruksi dan izin selesai diurus.
Dengan demikian, dalam berinvestasi di Indonesia, investor tidak perlu khawatir harus menunggu lama. Selain untuk kemudahan berinvestasi, KLIK memiliki dua tujuan strategis bagi Indonesia sendiri, yaitu sebagai sarana pendukung untuk mencapai target realisasi investasi secara nasional yang telah ditetapkan, dan sebagai perwujudan koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal regulasi investasi. Perbaikan-perbaikan regulasi maupun perizinan teknis yang dilakukan pemerintah lewat BKPM juga tidak hanya ditujukan bagi investor baru, tetapi juga berlaku kepada investor lama.
Sumber: BKPM