ID | EN

Gratification

Dalam rangka menciptakan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang bersih dan beretika, terbebas dari segala unsur Penyuapan, Fraud dan KKN, Perusahaan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Divisi Corporate Secretary Cq. Corcom Group yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perusahaan.

Sebagai upaya nyata untuk mewujudkan KIEC Bersih, maka UPG menyusun Work Instruction Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan KIEC. UPG juga aktif dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Perusahaan dengan membentuk sistem pelaporan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang diserahkan langsung ke UPG.

Manajemen juga mendukung penuh dalam mewujudkan KIEC Bersih dengan mengeluarkan Edaran No. IF.04/0090/2016 Tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi pada tanggal 01 Juli 2016.

1. Dewan Komisaris, Direksi dan Seluruh Karyawan PT KIEC juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT KIEC tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Lembaga Pemerintah, Perseorangan atau Kelembagaan, Perusahaan Domestik atau Asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT KIEC tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagimana dilarang oleh perundang-undangan.

3. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT KIEC bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.