ID | EN

Menteri PPPA Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Cilegon

Selasa 10 Desember 2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di kawasan industri PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Banten. 

Peresmia RP3 ini merupangan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilakukan pada 15 Agustus 2019 lalu. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan merupakan program Kementerian PPPA hasil kerja sama dengan lima kawasan industri, salah satunya kawasan industri PT KIEC. Rumah tersebut memiliki fasilitas seperti halnya ruang konsultasi bagi siapa pun pekerja perempuan yang merasa mengalami kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi.

“Hari ini rumah rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan di KIEC saya nyatakan resmi dibuka untuk umum,” kata Bintang. Bintang mengharapkan para pekerja perempuan dapat menyampaikan keluh kesahnya di rumah perlindungan pekerja perempuan tersebut. “Jadi pekerja perempuan punya tempat aman dan nyaman untuk menyampaikan ketika mereka mengalami kekerasan dan diskriminasi di perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT KIEC, Priyo Budiarto menyatakan rumah perlindungan pekerja perempuan merupakan bentuk kepedulian PT KIEC terhadap pekerja perempuan yang ada di Kawasan Industri Krakatau. Dia juga menyebut hal tersebut dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Sekaligus mengajak semua perusahaan industri yang ada dalam kawasan untuk turut mendorong suasana kerja yang ramah perempuan,” jelasnya.

Pembentukan RP3 di lima kawasan industri ini semoga dapat mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja, khususnya di Kawasan Industri Krakatau.