ID | EN

Kawasan Industri Banten Jadi Proyek Percontohan di Luar Jawa

kemenperin

Sumber : Investor Daily

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, sejumlah kawasan industri di Provinsi Banten bisa menjadi percontohan dalam pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa. Saat ini, pengembangan kawasan industri di wilayah Banten telah terintegrasi dengan ketersediaan infrastruktur.

“Kawasan industri yang terintegrasi dengan infrastruktur memadai akan meningkatkan efisiensi produksi dan logistik sehingga meningkatkan daya saing produk manufaktur nasional di pasar ekspor,” kata Menperin, Senin (7/3).

Menperin mengungkapkan, peluang investasi di kawasan tersebut juga cukup besar, karena terdapat Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Bebas Hambatan Jakarta-Merak, Jaringan Jalan Kereta Api Jakarta-Rankasbitung-Merak, dan yang terbaru adalah Pelabuhan Bojonegara. “Saya juga mendapat laporan, saat ini jalan akses menuju tiga kawasan industri di Banten sedang diperbaiki untuk mendukung program peningkatan investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Menperin.

Menperin menyebut, ketiga kawasan industri itu adalah Kawasan Modern Cikande Industrial Estate di Kabupaten Serang seluas 1.800 hektare, Kawasan Industri Wilmar Bojonegara di Kabupaten Serang seluas 800 hektare, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon seluas 570 hektare.

Tercatat, ada sekitar 20 kawasan industri yang tersebar di Banten, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kinerja realisasi investasi di Banten mencapai Rp 42,5 triliun pada 2015 dengan serapan tenaga keria sebanyak 100.032 orang.

“Pembangunan kawasan industri yang terintegrasi sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional karena mampu menyediakan lapangan kerja yang luas dan membawa multiplier effect bagi lingkungan sekitar,” kata Menperin.

Menperin menambahkan, pembangunan kawasan industri juga perlu memperhatikan kelestarian lingkungan. Perusahaan kawasan industri wajib menyediakan fasilitas utama, antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Dengan konsep pengelolaan lingkungan yang terpusat, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas industri terkait kerusakan lingkungan.

Untuk itu, Menperin mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan perumusan kebijakan serta penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain melalui penelitian pengembangan, pengujian, sertifikasi, dan promosi.