ID | EN

Industri Wajib Berlokasi di Kawasan Industri

JAKARTA. Pemerintah berencana menertibkan industri yang berlokasi di dekat perumahan dan permukiman penduduk. Mereka harus merelokasi pabriknya di kawasan industri.

Menteri Perindustrian Muhamad Suleman Hidayat, mengatakan, kebijakan ini diambil semi menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. “Penertiban industri ini agar mereka bisa masuk ke kawasan industri,” kata Hidayat ke KONTAN pekan lalu.

Menurut Hidayat, UU Perindustrian mewajibkan semua perusahaan untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri. Kewajiban relokasi pabrik ke kawasan industri ini agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan yang muncul dari operasional pabrik.

Hingga kini, pemerintah memang belum menetapkan kapan batas akhir bagi industri untuk merelokasi pabrik dari permukiman ke kawasan industri. Yang pasti, saat ini pemerintah terlebih dulu harus menyiapkan aturan teknis turunan UU No.3 /2014 berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri.

Sebagai gambaran, nantinya, jika ada industri yang diwajibkan untuk beroperasi di kawasan industri tapi tetap beroperasi di luar kawasan industri, akan dikenakan sanksi, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha industri.

Semua aturan main tersebut lanjut Hidayat, akan tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Industri, dan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian tentang tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri.

Sambil menunggu beleid ini rampung, pemerintah mulai menyosialisasikan kepada pengusaha agar ketika peraturan pelaksana ini selesai bisa langsung dilaksanakan. “Sekarang karena belum ada aturan pelaksana, kami masih memberi toleransi bagi mereka yang berlokasi di luar kawasan industri,” katanya.

Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri menilai, pengaturan lokasi bagi industri untuk masuk kawasan industri akan memberikan banyak manfaat. Pertama, membuat pengaturan rencana tata ruang dan wilayah menjadi lebih baik. Kedua, memudahkan pengawasan pemerintah, khususnya terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku Industri. Ketiga, pengintegrasian infrastruktur pendukung di industri tersebut.

Namun, harus diakui penerapan aturan ini tidak akan semudah membalik tangan, Sanny yakin, aturan ini akan mendapat tentangan. Khususnya, pemerintah daerah (Pemda) yang pasti akan kehilangan potensi pendapatan dari pengurusan izin lokasi industri.